KSPSI NTT Pantau Pembayaran THR Pekerja jelang Hari Raya
- 12 Mar 2026 18:31 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang: Menjelang perayaan hari raya keagamaan, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja di Nusa Tenggara Timur. Selain menjadi momen penting bagi umat beragama untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga, hari raya juga menjadi waktu di mana hak-hak pekerja harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mengemuka dalam dialog Kupang Menyapa yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Pro 1 Kupang pada 5 Maret 2026 dengan topik pengawasan pemberian THR di NTT. Dalam dialog tersebut hadir Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NTT, Stanis Tefa, yang menjelaskan pemantauan pembayaran THR bagi para pekerja di sejumlah perusahaan.
Menurut Stanis, pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang merayakan hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri maupun Natal yang menjadi perayaan utama di NTT.
Ia mengungkapkan, pemantauan yang dilakukan oleh KSPSI NTT dilakukan melalui pengurus unit kerja serikat pekerja yang berada di setiap perusahaan. Melalui jaringan tersebut, laporan terkait pembayaran THR dapat disampaikan langsung kepada pengurus serikat pekerja di tingkat daerah untuk kemudian ditindaklanjuti jika terjadi persoalan.
Stanis menyebutkan, berdasarkan laporan dari sejumlah perusahaan di NTT, sebagian besar perusahaan telah mempersiapkan pembayaran THR bahkan lebih cepat dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan mengharuskan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, beberapa perusahaan justru telah membayarkannya sekitar 14 hari sebelum hari raya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kasus di mana pekerja belum menerima THR, terutama pada sektor jasa konstruksi. Menurutnya, dalam beberapa kasus kontraktor meninggalkan proyek tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran upah maupun THR kepada para pekerja.
Stanis juga menyoroti bahwa tidak semua pekerja berani melaporkan keluhan terkait hak mereka. Ia menilai masih ada kekhawatiran dari pekerja untuk menyampaikan pengaduan karena takut kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, keberadaan serikat pekerja di perusahaan menjadi penting untuk menampung dan menyampaikan aspirasi pekerja.
Ia berharap pengawasan ketenagakerjaan di NTT dapat terus diperkuat agar hak-hak pekerja terlindungi. Selain itu, Stanis juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR kepada para pekerja sebelum hari raya, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.