Pengawasan THR di NTT, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Pekerja

  • 12 Mar 2026 18:26 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang: Menjelang perayaan hari raya keagamaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kembali menjadi perhatian utama pemerintah. Selain sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras pekerja sepanjang tahun, THR juga merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan melalui pengawasan yang lebih intensif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia R. Pakujawang, dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang (Kamis, 5 Maret 2026) mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR bagi pekerja. Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kepada pekerja yang berhak menerimanya.

Sylvia menjelaskan, kewajiban pembayaran THR tidak hanya menyangkut ketepatan waktu, tetapi juga besaran yang harus sesuai dengan ketentuan. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan pekerja di sektor ekonomi digital. Menurut Sylvia, tahun ini terdapat kebijakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online maupun kurir berbasis aplikasi. Bonus tersebut diberikan oleh perusahaan aplikasi dengan besaran minimal sekitar 25 persen dari pendapatan yang dihitung berdasarkan data aktivitas yang tercatat secara digital.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan baik, Disnakertrans NTT telah membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja. Posko tersebut berfungsi sebagai tempat konsultasi, pengaduan, maupun mediasi jika terjadi persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Sylvia menambahkan, posko pengaduan dibuka sejak H-14 sebelum hari raya hingga H+14 setelah hari raya. Selain layanan tatap muka di kantor Disnakertrans Provinsi NTT, pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi atau laporan melalui layanan hotline yang disediakan, sehingga pekerja tetap dapat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung.

Ia juga mengingatkan pentingnya adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Menurutnya, masih banyak pekerja yang bekerja tanpa dokumen perjanjian kerja yang jelas, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan perhitungan hak-hak pekerja, termasuk THR. Karena itu, Sylvia mengajak pekerja maupun perusahaan untuk memastikan seluruh hubungan kerja memiliki dokumen yang jelas demi perlindungan hak kedua belah pihak.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita