Purnawirawan TNI-Polri di NTT Diingatkan Pentingnya Pembaruan Data Berkala

  • 03 Mar 2026 12:20 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Masalah data kependudukan yang tidak diperbarui secara berkala kini menjadi penyebab utama terjadinya hambatan atau kemacetan dalam proses pencairan gaji bulanan serta tunjangan bagi para purnawirawan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ketidaksesuaian data antara jumlah anggota keluarga yang sebenarnya dengan data yang tercatat di sistem administrasi seringkali memicu terjadinya pemotongan otomatis yang merugikan pihak pensiunan itu sendiri tanpa mereka sadari sebelumnya. Hal tersebut terungkap dalam Wawancara Kupang Pagi Ini di Pro 1 RRI Kupang, Selasa, 3 Maret 2026 bersama Meila Ramadhany, S.Psi., Kepala Cabang PT ASABRI Persero Kupang.

Meila mengatakan, salah satu temuan yang sering muncul di lapangan adalah adanya anak purnawirawan yang telah melewati batas usia sekolah namun masih tercatat sebagai penerima tunjangan anak dalam struktur penggajian orang tua mereka. “Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan anak akan dihentikan saat anak mencapai usia dua puluh satu tahun, atau maksimal dua puluh lima tahun bagi mereka yang masih menempuh jenjang pendidikan tinggi dengan melampirkan surat keterangan kuliah,” katanya.

Meila menekankan bahwa kejujuran serta kesadaran purnawirawan untuk melaporkan setiap perubahan status dalam keluarga, seperti anak yang sudah bekerja atau meninggal dunia, sangat krusial demi menjaga kelancaran distribusi anggaran negara. Jika perubahan data ini tidak segera dilaporkan secara jujur, maka saat dilakukan audit sistem secara otomatis, gaji purnawirawan tersebut bisa dihentikan sementara sampai proses klarifikasi administrasi diselesaikan dengan pihak pengelola pensiun.

Pihak lembaga pengelola pensiun telah menyediakan kanal pengaduan serta layanan pembaruan data yang mudah diakses guna membantu para purnawirawan yang mengalami kesulitan dalam melakukan administrasi secara mandiri. Para pensiunan diimbau untuk tidak menunda pelaporan perubahan data keluarga agar tidak terjadi akumulasi hutang kepada negara akibat kelebihan bayar tunjangan yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji di masa mendatang.

“Kami sangat mengharapkan kejujuran dari bapak dan ibu purnawirawan untuk melaporkan kondisi keluarga yang sebenarnya, terutama status anak yang sudah mandiri, agar tidak terjadi pemblokiran gaji secara otomatis oleh sistem pusat karena ketidaksesuaian data,” katanya. Proses pemutakhiran data kini semakin dipermudah dengan adanya sistem digital yang memungkinkan setiap purnawirawan melakukan verifikasi status anggota keluarga mereka melalui aplikasi resmi tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat.

“Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan input data serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan hak yang seharusnya diterima para purnawirawan,” kata Meila pada RRI Kupang. Bagi purnawirawan yang memiliki kendala dalam mengakses teknologi digital, mereka dapat meminta bantuan kepada petugas di bank mitra terdekat yang bertugas melayani pembayaran gaji pensiun di setiap wilayah kabupaten.

Pelayanan yang ramah dan solutif di garda terdepan perbankan menjadi solusi efektif bagi para sesepuh TNI-Polri agar tetap dapat menjaga validitas data mereka dengan cara yang lebih konvensional namun tetap akurat. Dengan adanya kerja sama yang baik antara purnawirawan dan lembaga pengelola, diharapkan stabilitas ekonomi keluarga para pensiunan di Nusa Tenggara Timur dapat terjaga dengan sangat baik tanpa adanya gangguan administratif yang tidak perlu.

Pembaruan data adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus syarat mutlak bagi terciptanya sistem jaminan hari tua yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi seluruh abdi negara yang telah purna tugas. (DB)

Rekomendasi Berita