Ranperda Pengelolaan DAS NTT Dorong Perlindungan Air dan Lingkungan

  • 12 Mar 2026 17:59 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang: Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi geografis wilayah kepulauan dengan curah hujan terbatas serta topografi yang rentan membuat pengelolaan DAS sangat menentukan ketersediaan air bersih, keberlanjutan pertanian, hingga keselamatan masyarakat dari bencana seperti banjir dan longsor.

Hal tersebut disampaikan oleh Simson Polin, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam program Wawancara Kupang Pagi di Pro 1 Radio Republik Indonesia Kupang pada 5 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa DPRD NTT tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagai upaya memperkuat pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

Menurut Simson, Ranperda ini lahir dari kebutuhan untuk memperbarui regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Perubahan kondisi lingkungan serta perkembangan sosial masyarakat menuntut adanya kebijakan baru yang lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan DAS di NTT.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data teknis dari organisasi perangkat daerah terkait, sejumlah DAS di NTT telah mengalami degradasi yang cukup serius. Tutupan lahan yang menurun, tingginya sedimentasi, serta berkurangnya fungsi resapan air menyebabkan beberapa wilayah masuk kategori kritis dan berpotensi memicu krisis air jika tidak segera ditangani.

Selain itu, NTT juga menghadapi defisit air yang diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hingga 2,88 miliar meter kubik. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga mempengaruhi kebutuhan irigasi pertanian yang menjadi sektor penting bagi perekonomian daerah.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD NTT merancang sejumlah langkah strategis, antara lain perencanaan dan pemetaan wilayah DAS secara lebih terarah, perlindungan kawasan hulu, rehabilitasi lahan kritis, serta pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar aliran sungai. Regulasi ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan pencegahan.

Simson menegaskan bahwa pengelolaan DAS tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat. Karena itu, Ranperda ini juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat adat, kelompok tani, serta komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga pertama ekosistem di sekitar kawasan sungai.

Ia berharap Ranperda Pengelolaan DAS dapat memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan di NTT, seperti menurunkan luas lahan kritis, meningkatkan tutupan vegetasi, serta mengurangi titik rawan banjir dan longsor. Dengan pengelolaan air yang lebih baik, ketersediaan air baku diharapkan meningkat sehingga dapat mendukung pertanian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bahkan berkontribusi pada penurunan angka stunting di daerah.

Rekomendasi Berita