Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Penggelapan Rp37 Miliar

  • 14 Sep 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Erick Soedjasa ditangkap setelah buron sejak 2023 dan melarikan diri ke Singapura.
  • Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp37,42 miliar.
  • Penyidik menduga Erick menerima aliran dana Rp4,62 miliar dari skema pembagian fee.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa setelah buron dan melarikan diri ke Singapura. Dia merupakan terjerat kasus penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan kerugian mencapai Rp37,42 miliar.

Erick ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, setelah terbang menggunakan Singapore Airlines SQ922 dari Singapura. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, setelah polisi terus memantau keberadaan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.50 WIB. Operasi tersebut melibatkan penyidik Dittipideksus, Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, serta petugas Imigrasi.

“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa,” ujarnya, Senin 14 September 2026. “Yaitu penangkapan terhadap tersangka ES.”

Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Erick setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023. Namun, dia melarikan diri ke Singapura sebelum sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Karena keberadaannya tidak diketahui, penyidik memasukkan Erick dalam Daftar Pencarian Orang pada 1 Desember 2023. Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk membantu pencarian tersangka di luar negeri.

Koordinasi tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024. Hal ini memperkuat pemantauan terhadap keberadaan dan pergerakan Erick selama berada di Singapura.

“Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura,” kata Ade. “Ini dilakukan untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka.”

Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic know your customer (e-KYC).

Dalam perkara pokok tersebut, penyidik mencatat nilai kerugian mencapai Rp37.426.285.740. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberian fee kepada sejumlah reseller perusahaan sepanjang periode 2018-2021.

Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto sebagai Direktur Operasional mengatur kerja sama pemasaran melalui sejumlah reseller. Namun, penyidik menemukan beberapa reseller tetap menerima fee meskipun tidak melakukan pemasaran produk perusahaan.

Erick kemudian diduga mempertemukan Michael W.W. Cheung dengan Rionald sebelum mengatur kesepakatan pembagian fee. Michael diketahui menerima fee dari 19 pelanggan dalam rangkaian kerja sama tersebut.

Dari jumlah tersebut, enam pelanggan disebut bukan berasal dari hasil pemasaran Michael. Nilai fee atas enam pelanggan itu tercatat mencapai sekitar Rp10,38 miliar.

Dana tersebut kemudian dibagi berdasarkan persentase yang disebut telah disepakati oleh para pihak. Rionald memperoleh 50 persen, sedangkan Erick dan Michael masing-masing disebut menerima 25 persen.

Dari skema tersebut, Erick diduga menerima aliran dana dari Michael dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar. Penyidik kemudian menjeratnya atas dugaan turut serta atau membantu penggelapan dalam jabatan serta penadahan.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara tersebut. Di antaranya rekening koran, aliran dana, serta percakapan elektronik terkait pengaturan dan pembagian fee.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjerat enam orang lainnya dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Rionald dijatuhi hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023.

Lima terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka adalah Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.

Setelah Erick ditangkap dan diperiksa, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Berkas tersebut selanjutnya kembali dikirim kepada jaksa untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....