Dinilai Janggal, Polri Diminta Buka Kembali Kasus dugaan Pencurian

  • 29 Jun 2026 21:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian dana dari rekening Bank milik kliennya
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membantah anggapan kuasa hukum pelapor tersebut sepenuhnya secara tegas

RRI.CO.ID, Jakarta – Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian dana dari rekening Bank milik kliennya. Permintaan itu diajukan karena penghentian penyelidikan dinilai dilakukan sebelum seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa.

Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan perkara pencurian polisi setempat tersebut. Menurutnya, penyelidikan dihentikan meski sosok yang diduga terlibat, berinisial VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Perkara bermula saat Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan mutasi rekening, terjadi transfer dan penarikan tunai antara pukul 05.23-05.40 WIB dengan kerugian mencapai Rp19,25 juta.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, korban mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV. Menurut kuasa hukum, rekaman CCTV memperlihatkan sosok berinisial VL bertransaksi bersamaan dengan transaksi yang tercatat di rekening korban.

Namun, laporan polisi tersebut dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026. Penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, penyidik belum memeriksa terduga, dan meminta keterangan Bank BCA, maupun pihak minimarket pemilik rekaman CCTV.

"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," kata Iskandar.

Tim kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghambat pengungkapan dugaan tindak pidana secara menyeluruh. Mereka berpendapat seluruh alat bukti yang tersedia seharusnya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan pengaduan kepada Kapolri, instansi pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Mereka meminta penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat beserta saksi-saksi terkait.

Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban. Sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh tidak menemukan unsur pidana. Kepolisian menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan ahli yang dimintai pendapat selama proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membantah anggapan kuasa hukum pelapor tersebut secara tegas. "Udah diperiksalah," kata Roby saat dikonfirmasi RRI, Senin 29 Juni 2026.

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya memeriksa pihak terlapor. Tetapi juga meminta keterangan ahli untuk memperkuat dasar pertimbangan penghentian penyelidikan.

"Bukan hanya terlapor. Kita sudah periksa ahli untuk memperjelas pertimbangan penghentian penyelidikannya," ujar Roby.

Atas dasar itu, pihak pelapor meminta agar perkara tersebut dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Namun, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang diperkuat dengan keterangan ahli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....