Mitra Nakal SPPG di Tegal Timur Dihentikan Operasionalnya oleh Yayasan
- 07 Jun 2026 15:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) di kawasan Tegal Timur, Jawa Tengah, resmi dihentikan operasionalnya oleh Yayasan Satu Citra Sejahtera. Penutupan dilakukan setelah ditemukan dugaan praktik mark up anggaran oleh mitra yayasan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Yayasan Satu Citra Sejahtera, Rizky Herdianto, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas karena mitra pengelola diduga melakukan mark up harga pembelian barang. “Kami menutup SPPG Tegal Timur karena mitra kami diduga melakukan tindak pidana mark up harga serta memalsukan kwitansi dan stempel supplier,” ujar Rezky kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.
Rizky menjelaskan, Yayasan Satu Citra Sejahtera mengelola SPPG di wilayah Panggung, Tegal Timur, bekerja sama dengan pelaku UMKM setempat sejak November 2025. Dalam kerja sama tersebut, mitra bertanggung jawab menyediakan fasilitas dapur dan mendukung operasional program MBG.
Menurutnya, permasalahan mulai terungkap ketika Kepala SPPG melaporkan adanya dugaan mark up harga dalam sejumlah pengadaan kebutuhan dapur. “Mitra ini bekerja sama dengan yayasan untuk mengelola SPPG," katanya.
"Mereka menyediakan fasilitas dan kebutuhan operasional. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan tindakan-tindakan mark up,” katanya.
Rizky mengungkapkan, indikasi penyimpangan mulai terdeteksi sejak Februari 2026. Kepala SPPG disebut telah beberapa kali mengingatkan mitra setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan barang.
“Berdasarkan laporan Kepala SPPG, dugaan mark up mulai terjadi sekitar Februari 2026. Sejak saat itu sudah ada peringatan kepada mitra karena muncul kecurigaan," katanya.
"Padahal pada November, Desember, dan Januari operasional berjalan lancar,” ucapnya. Ia mencontohkan dugaan mark up yang ditemukan, mulai dari pembelian plastik kemasan makanan hingga pengadaan bahan baku dapur.
Atas temuan tersebut, pihak yayasan bersama Kepala SPPG melaporkan kasus tersebut kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 4 April 2026. “Kami melaporkan langsung ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN," katanya.
"Dari laporan itu kemudian dilakukan respons berupa suspensi terhadap dapur tersebut sehingga operasionalnya dihentikan,” ucapnya. Selain melaporkan ke BGN, Yayasan Satu Citra Sejahtera juga memutuskan mengakhiri kerja sama dengan Zahra, yang selama ini menjadi mitra pengelola SPPG.
“Kami sudah menghentikan kerja sama dengan Mbak Zahra sebagai mitra," katanya.
Rizky menilai pengawasan terhadap pengelolaan program MBG perlu diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menyebut pihak yayasan juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh.
Saat ini, yayasan tengah menghitung total kerugian yang ditimbulkan dan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa yayasan yang terlibat mark up. Kami justru pihak yang dirugikan," ujarnya.
Rizky juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penutupan dapur SPPG. Menurutnya, penghentian operasional dilakukan atas inisiatif yayasan setelah menemukan berbagai dugaan pelanggaran.
Selain dugaan mark up, pihaknya juga menerima laporan terkait pemotongan honor relawan yang baru dibayarkan setelah operasional SPPG dihentikan. “Pihak yayasan yang menutup SPPG milik mitra tersebut karena adanya dugaan tindak pidana yang kami temukan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....