Kejahatan Begal Teror Jakarta, Polisi Dalami Keterkaitan Antarpelaku

  • 21 Mei 2026 08:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku pencurian jalanan dalam operasi tiga hari.
  • Polisi mendalami dugaan jaringan begal melalui pemeriksaan digital forensik telepon seluler.
  • Kamera CCTV membantu polisi mengidentifikasi para pelaku pencurian yang viral di media sosial.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku teror pencurian jalanan (begal) di Jakarta dalam operasi selama tiga hari terakhir. Polisi kini mendalami dugaan keterkaitan jaringan antar-pelaku melalui pemeriksaan alat komunikasi dan digital forensik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan sebagian pelaku terungkap dari media sosial. Video aksi pencurian yang dibagikan warga membantu polisi mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

“Hari pertama, kami menangkap delapan orang tersangka. Kemudian kemarin kami tangkap dua orang tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 20 Mei 2026.

Polisi menyebut sebagian pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian pelaku lainnya menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Hari ini, kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Mereka sempat viral juga di media sosial,” katanya.

Iman mengatakan pengungkapan kasus tersebut terbantu integrasi kamera pengawas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kamera CCTV di berbagai titik membantu polisi menganalisis kejadian dan mengidentifikasi para pelaku.

“Dengan adanya CCTV, kami cukup terbantu untuk menganalisis kejadian. Kemudian menganalisis para tersangka atau para pelaku,” ucapnya.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan antar-pelaku meski lokasi kejahatan mereka berbeda-beda. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan telepon seluler dan jaringan komunikasi masing-masing tersangka.

“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi. Barang bukti tersebut disita untuk diuji laboratoris digital forensiknya,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah senjata api dan senjata tajam dari para tersangka. Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata yang digunakan saat aksi maupun penangkapan berlangsung.

“Kami ingin melakukan pendalaman. Terutama dugaan jaringan dari kelompok mereka,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian serta Pasal 478 KUHP tentang pencurian di tempat tertutup. Mereka juga dikenakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 306 terkait senjata api.

Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan mengungkap kemungkinan jaringan pencurian jalanan lainnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....