Pembalakan Liar di TN Bukit Tiga Puluh, Satu Pelaku Ditahan

  • 06 Mar 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Balai Gakkum Kehutanan Sumatra menetapkan tersangka yakni AR (21) kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Tersangka telah ditahan sejak 2 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.

AR diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar di kawasan TNBT. Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sehingga berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak kategori IV.

“Penangkapan bermula saat tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli kawasan di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026. Petugas menemukan tujuh orang mengendarai sepeda motor dengan muatan kayu olahan ilegal jenis tembalun berasal dari hasil pembalakan liar,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Jumat, 6 Maret 2026.

Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berinisial AR (21) berhasil diamankan, sementara enam pelaku lainnya melarikan diri ke hutan. AR beserta barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor bermuatan kayu olahan kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.

Sementara itu, enam pelaku lainnya telah berhasil diidentifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum. “Kawasan Taman Nasional ini merupakan habitat satwa dilindungi gajah Sumatera dan harimau Sumatera, sehingga harus dijaga dari aktivitas perusakan,” kata Hari.

Rekomendasi Berita