OJK Perkuat Industri Perbankan lewat Roadmap 2026-2030, Lima Hal jadi Prioritas
- 04 Okt 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK memperkuat industri perbankan melalui RP3I 2026-2030 dengan lima prioritas strategis.
- Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen dengan CAR 24,1 persen dan NPL gross 2,9 persen.
- RP3I menekankan ketahanan digital, pendalaman pasar, penguatan intermediasi, dan keuangan berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat industri perbankan nasional melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030. Upaya ini dilakukan dengan menempatkan ketahanan, digitalisasi, pendalaman pasar, serta penguatan intermediasi sebagai fokus pengembangan.
OJK menyatakan RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis menghadapi perubahan ekonomi, teknologi, dan tuntutan keberlanjutan. Kelima prioritas tersebut menjadi kerangka pengembangan industri perbankan nasional selama lima tahun mendatang.
Prioritas tersebut mencakup penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi, serta ketahanan digital. Selain itu, terdapat pendalaman pasar keuangan, keuangan berkelanjutan, serta adopsi universal banking dan perizinan terintegrasi.
"Kelima prioritas strategis tersebut didukung oleh empat enablers yang menjadi fondasi pelaksanaannya. Empat fondasi tersebut mencakup ekosistem ekonomi dan investasi yang kondusif, data, teknologi dan infrastruktur digital, human capital, serta koordinasi lintas sektor dan lintas otoritas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam seremoni peluncuran RP3I 2026-2030 di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dengan kerangka tersebut, RP3I diharapkan memberikan arah pengembangan industri perbankan secara menyeluruh. Roadmap ini juga menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program perbankan yang lebih terarah serta adaptif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kondisi industri perbankan nasional masih menunjukkan kinerja solid. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan.
Dana pihak ketiga tumbuh 10,94 persen, sementara rasio kecukupan modal mencapai 24,1 persen. Adapun rasio kredit bermasalah atau NPL gross berada pada level 2,9 persen.
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia kini memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi global, teknologi, perilaku masyarakat, keberlanjutan, dan tata kelola menjadi tantangan sekaligus peluang.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” ujar Friderica.
RP3I terbaru membawa fokus pengembangan perbankan memasuki fase yang lebih kompleks dengan penekanan pada pendalaman pasar keuangan. Fokus tersebut mencakup perluasan produk dan aktivitas perbankan, structured product, universal bank, open banking, hingga open finance.
OJK juga menekankan pentingnya penguatan struktur, tata kelola, dan manajemen risiko perbankan. Langkah tersebut diperlukan agar industri mampu beradaptasi dengan perkembangan model bisnis baru.
Transformasi digital juga diarahkan tidak sekadar meningkatkan digitalisasi layanan perbankan. OJK mendorong peningkatan resiliensi digital dan ketahanan siber untuk menghadapi berbagai risiko teknologi.
RP3I 2026-2030 turut menempatkan keuangan berkelanjutan sebagai salah satu pilar utama. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kontribusi industri perbankan terhadap transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Melalui roadmap tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin resilien sekaligus mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Salah satu indikatornya tercermin melalui target pertumbuhan penyaluran kredit dua digit hingga lima tahun mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....