Dirjen Pajak Percepat Pemungutan PPh 22 Melalui Lokapasar

  • 02 Okt 2026 06:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar
  • Semula, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar baru akan diterapkan 1 November 2026
  • DJP telah menunjuk empat lokapasar untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shope

RRI.CO.ID, Bogor - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar. Semula, kebijakan itu baru akan diterapkan 1 November 2026, tapi dipercepat mulai 1 Oktober 2026.

"Sebelumnya kita sudah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Tapi setelah melakukan evaluasi kesiapannya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan hari ini," kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Untuk itu, DJP telah menunjuk empat lokapasar untuk melakukan pemungutan tersebut, yaitu Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shope. Empat lokapasar itu, ucap Bimo, dianggap sudah siap baik secara sistem maupun administrasi.

Bimo Wijayanto, keputusan untuk mempercepat implementasi ini tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.. "Kami memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.

Dia juga menegaskan, kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Tetapi hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan lokapasar.

"Supaya pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo menjelaskan. Dengan mekanisme ini, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan dengan cara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung.

Kebijakan ini, tambah Bimo, tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Yakni Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Karena menurut Bimo, katagori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar. "Sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut Bimo mengatakan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui lokapasar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Artinya, sudah menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir. Namun pastikan data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," kata Bimo menutup keterangannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....