OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Strategis

  • 04 Sep 2026 12:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menyiapkan dua POJK untuk mengatur pembentukan dan masa peralihan BMKS.
  • OJK akan membahas rancangan aturan BMKS bersama Komisi XI DPR RI pekan depan.
  • BMKS diarahkan menjadi acuan pembentukan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan draf aturan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). OJK menyiapkan dua POJK untuk mengatur masa peralihan dan penyelenggaraan bursa tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kedua aturan tersebut memiliki fungsi berbeda. Satu aturan mengatur masa peralihan, sedangkan aturan lainnya mengatur penyelenggaraan BMKS.

Friderica mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan DPR RI, khususnya Komisi XI. Pembahasan bersama Komisi XI dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Kita juga koordinasi dengan sangat baik dengan Danantara. Nanti InsyaAllah minggu depan kita akan diskusikan dengan Komisi XI karena di undang-undang disebut kita harus mendapat persetujuan juga dari Komisi XI," ujarnya di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.



OJK telah menyiapkan seluruh draf aturan tersebut, tetapi belum membuka substansinya secara rinci. Termasuk mengenai jenis mineral dan komoditas strategis yang nantinya masuk dalam BMKS.

"Gini, pengaturannya itu nanti kan di POJK-nya, jadi saya nggak boleh spill dulu sekarang, karena kita masih nunggu drafnya. Contohnya mineralnya apa saja, komoditas strategisnya apa saja, dan kemudian pengaturan dan lain-lain," katanya.

Friderica menjelaskan, BMKS nantinya diarahkan sebagai acuan pembentukan harga mineral dan komoditas strategis. Keberadaan bursa domestik diharapkan membuat proses pembentukan harga lebih transparan.



Menurutnya, mekanisme tersebut juga dapat membantu pemerintah mengatasi praktik under invoicing dan transfer pricing. OJK menilai transparansi pembentukan harga penting dalam pengelolaan komoditas strategis Indonesia.

"Kan selama ini yang selalu disampaikan oleh Bapak Presiden adalah terjadinya praktik under invoicing dan transfer pricing. Jadi dengan adanya bursa ini kalau kita melihat bursa itu adalah price discovery, pembentukan harga secara transparan," kata Friderica.

OJK juga mempelajari mekanisme bursa komoditas di sejumlah negara, termasuk Shanghai dan London. Kajian tersebut dilakukan untuk membangun BMKS sebagai acuan harga yang kredibel dan terpercaya.

Friderica menilai Indonesia memiliki posisi penting sebagai produsen sejumlah mineral dan komoditas strategis dunia. Namun, pembentukan harga komoditas tersebut masih banyak mengacu pada bursa di luar negeri.

Friderica menegaskan pembentukan BMKS pada akhirnya ditujukan untuk memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Manfaat tersebut diharapkan berasal dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang lebih transparan.

Terkait kewajiban pelaku usaha bertransaksi melalui BMKS, OJK belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal itu termasuk mekanisme transaksi untuk kebutuhan ekspor maupun pasar domestik.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....