Anggota DPR Tekankan Regulasi BMKS Tak Sekadar Berorientasi Administratif

  • 25 Agt 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi XI DPR menekankan regulasi BMKS harus mampu menjaga pertumbuhan industri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  • Anggota Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan, meminta pengawasan BMKS mampu mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, manipulasi harga, serta pelanggaran lainnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XI DPR menekankan pentingnya regulasi penyelenggaraan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga pertumbuhan industri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan, pada uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sarjito. Yang disebut belakangan ini merupakan calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031.

Marwan menilai BMKS menjadi program strategis yang telah lama dinantikan masyarakat. Menurut dia, keberadaan bursa dapat mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan regulasi BMKS harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian aturan dan kebutuhan dunia usaha. Aturan yang dibuat juga tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata.

Menurut Marwan, pengawasan BMKS setidaknya harus memastikan tiga aspek utama dalam perdagangan komoditas strategis. Di antaranya pertumbuhan industri, pencegahan pelanggaran, serta manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

"Kalau Anda benar-benar terpilih, maka Anda bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi Bursa ini," ujarnya, Senin 24 Agustus 2026. "Lalu bagaimana agar hal itu terjaga, tidak ada pelanggaran

Marwan juga menyoroti potensi praktik under-invoicing, transfer pricing, manipulasi harga, dan pelanggaran lainnya. Menurut dia, sistem pengawasan BMKS dapat menutup berbagai celah tersebut secara efektif.

Pria 50 tahun ini juga meminta keberadaan BMKS dapat memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat. Ini antara lain tercermin dari penerimaan negara dan stabilitas harga komoditas yang diterima masyarakat.

"Jadi manfaat untuk negaranya ada, manfaat untuk rakyatnya ada," ucapnya. "Itulah inti Pasal 33 UUD 1945," ujar Marwan.

Sementara itu, Sarjito merencanakan pembangunan BMKS dengan mengutamakan arsitektur kepercayaan. Strategi tersebut mencakup penguatan infrastruktur, pasar, pelaku, produk, data, serta regulasi yang tepercaya.

Menurut dia, BMKS tidak harus langsung berukuran besar, tetapi harus mampu membangun kepercayaan sejak transaksi pertama. Bursa tersebut diarahkan untuk meningkatkan posisi Indonesia dari penerima harga menjadi pemberi pengaruh hingga pembentuk harga komoditas.

"BMKS tidak harus menjadi besar sejak hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama," ujarnya. "BMKS harus mendorong transformasi Indonesia secara bertahap dari price taker menjadi price influencer, dan pada akhirnya price maker."

Komisi XI DPR akhirnya menyetujui pengangkatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026-2031. Ketetapan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis 27 Agustus 2026, untuk memperoleh persetujuan resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....