Karbon Hutan Mulai Diperdagangkan, Pemerintah Bidik Transaksi Rp5 Triliun
- 07 Jul 2026 08:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub untuk membangun ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub yang bertujuan untuk membangun ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan. Hal ini disertai dengan penyerahan persetujuan Menteri Kehutanan (Menhut) kepada sejumlah proyek kehutanan untuk menghasilkan unit karbon.
Salah satunya melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK). Langkah ini dinilai menjadi upaya mempercepat pengembangan ekonomi hijau sekaligus membuka peluang investasi berbasis konservasi hutan.
Pada tahap awal, Kemenhut memberikan persetujuan kepada proyek-proyek percontohan yang mencakup sekitar 225 ribu hektare kawasan hutan. Menhut, Raja Juli Antoni, mengatakan proyek-proyek tersebut memiliki potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen.
“Dengan potensi penurunan emisi tersebut, diperkirakan nilai transaksi ekonominya bisa mencapai Rp5 triliun,” ujarnya, Senin 6 Juli 2026. Ini belum termasuk potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai sekitar Rp500 miliar.
Proyek yang memperoleh persetujuan adalah PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa. Serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, sebagai binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Selain membuka perdagangan karbon, pemerintah juga memperkuat sistem pencatatan melalui integrasi dengan lembaga standar karbon global Verra. Pada 9 Juli 2026, Kemenhut dijadwalkan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).
Nantinya ini akan terhubung dengan Verra Registry dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menggunakan teknologi blockchain. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan ketertelusuran transaksi karbon.
Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pemerintah juga tengah menyederhanakan regulasi. Hal ini dilakukan agar investasi karbon dan ekonomi hijau semakin kompetitif.
“Di bawah arahan Presiden, kami mengoordinasikan pembenahan hampir 35 aturan,” ujarnya. “Sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan transparan, serta tidak lagi terhambat ego sektoral.
Menurut Menko, pemerintah berharap perdagangan karbon kehutanan tidak hanya mendukung target penurunan emisi nasional. “Ini juga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....