OJK Jatuhkan Sanksi kepada 94 Pelaku Industri Keuangan Nonbank pada Mei 2026
- 07 Jun 2026 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menjatuhkan sanksi kepada 94 pelaku industri keuangan nonbank selama Mei 2026.
- Sanksi terdiri atas 105 denda dan 189 peringatan tertulis.
- OJK mendorong peningkatan tata kelola dan kepatuhan pelaku industri.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan nonbank selama Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan sanksi diberikan kepada 49 perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 18 perusahaan modal ventura.
Sanksi administratif turut dikenakan kepada 19 penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan OJK.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian dan satu lembaga keuangan mikro. Begitu juga dengan dua lembaga keuangan khusus," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei OJK secara daring pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Agusman, sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.
Ia menjelaskan, secara rinci OJK menjatuhkan 105 sanksi berupa denda. Selain itu, terdapat 189 sanksi dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku industri.
OJK berharap penegakan kepatuhan tersebut dapat mendorong peningkatan tata kelola industri jasa keuangan nonbank. Dengan demikian, pelaku usaha di sektor PVML dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....