BI Jelaskan Penyebab Rupiah Melemah dan Langkah Stabilisasi yang akan Dilakukan

  • 29 Mei 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BI menyatakan berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Around the world, around the clock,” dengan mengoptimalkan intervensi pasar valas di dalam dan luar negeri
  • Tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah. Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman
  • BI juga menetapkan ambang batas (threshold) pembelian valas tanpa underlying. Yakni sebesar USD25.000 per pelaku per bulan mulai 1 Juni 2026

RRI.CO.ID, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan seputar nilai tukar rupiah yang terus melemah. Utamanya selama periode libur Iduladha dan cuti bersama dua hari kemarin.

“Tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah. Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.

Meningkatnya kebutuhan valas secara musiman antara lain untuk pembayaran Utang Luar Negeri dan repatriasi dividen. Sementara, arus masuk dolar AS masih terbatas.

BI, lanjut dia, terus berkomitmen dan hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Around the world, around the clock,” ucap Denny, dengan mengoptimalkan intervensi pasar valas di dalam dan luar negeri.

Intervensi di pasar luar negeri (offshore) dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF). Sedangkan di dalam negeri melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)

BI, menurutnya, juga akan memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter. “Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur,” ujar Denny.

“Langkah itu dilakukan melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro market. Guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan mendukung masuknya aliran modal asing,” katanya, menjelaskan.

Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, BI juga menetapkan ambang batas (threshold) pembelian valas tanpa underlying. Yakni sebesar USD25.000 per pelaku per bulan mulai 1 Juni 2026.

BI juga akan memperkuat pengawasan terhadap bank dan korpotasi dengan aktivitas pembelia dolar AS yang tinggi. Pengawasan dilakukan berkordinasi dengan otoritas terkait agar stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar tetap terjaga.

“BI akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik dan akan senantiasa hadir di pasar. Langkah yang konsisten dan terukur akan dilakukan guna menjaga stabilitas nilai tukar dan ketahanan ekternal perekonomian Indonesia,” kata Denny, menutup pernyataannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....