BI Sebut Aturan Baru Transaksi Valas untuk Cegah Spekulasi
- 25 Mei 2026 17:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Makassar – Bank Indonesia mulai 1 Juni 2026 kemungkinan menerapkan aturan baru pembelian valas tanpa underlying. Dari USD50 ribu per pelaku perbulan menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan.
Sebelumnya,pada April kemarin BI membatasi pembelian valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan. Dengan aturab baru 1 Juni nanti, pembelian valas di atas USD25 ribu harus menyertakan underlying.
Underlying adalah dokumen pendukung yang memastikan transaksi valas tersebut untuk antuk aktivitas nyata bulan untuk spekulasi. “Jadi pesan dari aturan ini, kita tidak membatasi pembelian dolar AS untuk keperluan ekonomi, bukan untuk spekulasi,” kata Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), Ruth A.Cussoy Intama dalam kegiatan BI di Makassar, akhir pekan kemarin.
Ruth juga mengatakan, aturan batas pembelian valas sebenarnya bukan hal yang baru. Karena pernah diterapkan di tahun 2015 saat terjadi taper tantrum, tahun 2022 dan tahun 2024.
Selain untuk mencegah spekulasi, aturan pemberian valas diberlakukan dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Terutama saat pasar keuangan sedang bergejolak seperti saat ini dan menimmbulkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Menurut Ruth, aturan threshold (ambang batas) transaksi valas yang pertama pada bulan April, dinilai cukup efektif. Transaksi valas menurun dari USD78 juta pada triwulan I 2026 menjadi USD62 juta per hari.
“Dari April ke Mei transaksi valas nya turun lagi menjadi USD57 juta. Dengan aturan baru pembelian valas USD25 ribu tanpa underlying, transaksi valas diharapkan dapat turun lagi,” ucap Ruth menutup pernyataannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....