OJK Nilai Valuasi Saham Indonesia Masih Menarik bagi Investor
- 14 Mei 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menilai valuasi saham Indonesia masih menarik setelah IHSG mengalami tekanan pasar.
- Rata-rata PER saham Indonesia kini berada di level 16 kali, lebih rendah dari bursa regional.
- OJK memastikan kebijakan stabilisasi pasar tetap berlaku untuk menjaga kondisi pasar modal nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai valuasi saham di pasar modal Indonesia masih menarik. Penilaian itu muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan akibat sentimen global dan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kondisi tersebut dapat menjadi peluang investasi. Investor dinilai bisa memanfaatkan koreksi pasar secara selektif.
Menurut Hasan, rata-rata price earning ratio (PER) saham Indonesia kini berada di level rendah. Kondisi tersebut berbeda dibandingkan saat IHSG mencetak rekor tertinggi Januari 2026 lalu.
“Sekarang bahkan secara peer regional, tingkat rata-rata PER saham-saham kita sudah ada di bawah PER rata-rata bursa-bursa lainnya. Sekarang tingkatnya di level 16 kali,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menilai, valuasi saham Indonesia kini lebih murah dibandingkan sejumlah bursa regional. Karena itu, momentum koreksi pasar dinilai masih menarik bagi investor.
Ke depan, OJK bersama self-regulatory organization atau SRO akan terus memantau pasar modal. Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas perdagangan saham nasional.
“Ke depan kami di OJK bersama seluruh SRO akan terus monitor dan mencermati perkembangan di pasar. Hal ini untuk tetap memastikan pasar modal kita tetap stabil dan stabilitas pasar keseluruhan tetap terjaga,” katanya.
OJK juga memastikan sejumlah kebijakan stabilisasi pasar masih berlaku hingga saat ini. Salah satunya kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS. Ini silakan dimanfaatkan dalam momentum PER yang sudah cukup rendah,” ujarnya.
Selain itu, OJK masih mempertahankan kebijakan penundaan pembiayaan transaksi short selling hingga September 2026. Kebijakan trading halt dan asymmetric auto rejection juga tetap diberlakukan.
Menurut Hasan, seluruh kebijakan tersebut akan terus dievaluasi mengikuti kondisi pasar. Namun hingga kini, regulator belum melihat adanya kepanikan besar di kalangan investor.
“Kami juga tadi sudah memeriksa langsung baik di intermediaries, para broker kita, kemudian para pengelola dana. Tidak ada kepanikan berarti yang perlu kita respons secara reaktif,” kata Hasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....