OJK: Bankir Butuh Kepastian Hukum untuk Tangani Kredit Macet

  • 14 Mei 2026 09:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan untuk mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki pemahaman sama terhadap konsep business judgement rule. Menurut dia, konsep tersebut penting dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

“Pada prinsipnya ini memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026. Tentunya dengan itikad baik berdasarkan prinsip kehati-hatian tanpa benturan kepentingan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Dian mengatakan penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan selaras. Upaya tersebut diharapkan menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan nasional.

Menurut dia, kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perlu diperkuat. Hal itu dinilai penting agar sektor perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menyoroti pentingnya kesamaan penafsiran hukum di sektor perbankan. Menurut dia, keseragaman penafsiran diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif.

Business judgement rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” ujarnya. Di antaranya itikad baik, kepatuhan prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, dan mitigasi risiko maksimal.

Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter terpenuhi tetapi kerugian tetap terjadi, itu merupakan risiko bisnis. “Risiko tersebut bukan merupakan tindak pidana apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” ucapnya.

Dian berharap pemahaman industri perbankan terhadap penerapan business judgement rule dapat ditingkatkan. “Ini penting untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....