Menkeu Purbaya Benarkan Penundaan Kenaikan Tarif Royalti Tambang

  • 12 Mei 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan penundaan kenaikan tarif royalti komoditas tambang
  • Menurutnya, akan ada kebijakan yang dapat lebih memperkuat pendapatan negara dari sumber daya alam
  • Di sisi lain, kalau kebijakan dan angka yang baru diterapkan, pendapatan negara akan meningkat signifikan tanpa menciptakan keributan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan penundaan kenaikan tarif royalti komoditas tambang. Menurutnya ia mendapatkan informasi tersebut langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

"Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin, itu gak lama sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telpon saya, ya udah kita ikutin," kata Menkeu Purbaya usai pelantikan pejabat di Kementerian Keuangan, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, akan ada kebijakan yang dapat lebih memperkuat pendapatan negara dari sumber daya alam. Sementara itu, perhitungan kenaikan tarif royalti komoditas tambang masih akan dihitung kembali.

"Kita tunggu saja perhitungannya dari Pak Bahlil seperti apa. Tapi tanpa itu pun pendapatan kita akan meningkat, itu yang penting buat saya," ujarnya.

Di sisi lain, kalau kebijakan dan angka yang baru diterapkan, pendapatan negara akan meningkat signifikan tanpa menciptakan keributan. Namun Menkeu Purbaya belum menjelaskan lebih detil berapa tambahan pendapatan negara yang ia sebutkan. Menkeu hanya mengatakan, "Angkanya fantastis."

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, penundaan dilakukan setelah mendengarkan masukan dari publik dan pelaku usaha. "Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, saya pikir ini pending dulu untuk mendapatkan formulasi yang baik," ujarnya.

Formulasi yang baik itu, menurut Bahlil, tidak merugikan pengusaha tapi juga bisa mengoptimalkan pendapatan negara. Rencana kenaikan tarif royalti tambang dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025.

PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM. PNBP merupakan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....