OJK Sebut Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Masih Berlanjut
- 08 Mei 2026 15:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut. Kondisi tersebut didorong penurunan suku bunga acuan dan membaiknya struktur pendanaan perbankan nasional.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bunga Kredit Rupiah terus menurun, dengan rerata tertimbang bunga kredit pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen.
- Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Februari 2026 yang mencapai 8,80 persen. Bunga kredit juga turun dari posisi Maret 2025 sebesar 9,20 persen secara tahunan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut. Kondisi tersebut didorong penurunan suku bunga acuan dan membaiknya struktur pendanaan perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bunga Kredit Rupiah terus menurun. Pada Maret 2026, rerata tertimbang bunga kredit tercatat sebesar 8,76 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Februari 2026 yang mencapai 8,80 persen. Bunga kredit juga turun dari posisi Maret 2025 sebesar 9,20 persen secara tahunan.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Hal ini sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian dalam keterangan pers OJK pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dian menjelaskan penurunan BI Rate dari 5,75 persen menjadi 4,75 persen turut menekan bunga Dana Pihak Ketiga Rupiah. Ia menyebut, rerata tertimbang bunga DPK Rupiah kini berada di level 2,66 persen.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” katanya.
Meski demikian, OJK menilai penyesuaian bunga kredit tiap bank akan berbeda. Kondisi tersebut bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana masing-masing bank.
OJK juga terus mengimbau perbankan menyesuaikan bunga kredit secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menjaga rasio keuangan yang sehat dan kondisi pasar.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan LPS terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui program penjaminan dan resolusi bank yang optimall serta efisien.
Menurut Anggito, cakupan rekening nasabah yang dijamin LPS masih berada di atas 90 persen. Kondisi tersebut berlaku untuk bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga Maret 2026.
Ia menjelaskan porsi simpanan bank di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masih berada di level 30 persen. Angka tersebut tercatat stabil dan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
“Suku bunga simpanan pasar menunjukkan tren penurunan secara bertahap. Kondisi ini terjadi lintas kelompok deposan dan kelompok bank,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia mengatakan LPS bersama anggota KSSK terus mendorong penyesuaian bunga simpanan perbankan. Penyesuaian dilakukan agar tetap selaras dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....