OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun bagi Korban Bencana

  • 08 Mei 2026 09:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun kepada debitur terdampak bencana alam.
  • Kebijakan relaksasi tersebut diberikan kepada 279 ribu rekening debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
  • Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan itu berlaku selama tiga tahun dan mulai diterapkan sejak 10 Desember 2025.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun kepada debitur terdampak bencana alam. Kebijakan relaksasi tersebut diberikan kepada 279 ribu rekening debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan itu berlaku selama tiga tahun. Relaksasi mulai diterapkan sejak 10 Desember 2025.

“Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK. Angkanya sebesar Rp17,4 triliun untuk 279.000 rekening,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Selain penanganan dampak bencana, OJK juga menjalankan sejumlah kebijakan strategis mendukung program tiga juta rumah pemerintah. Salah satunya melalui pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kami telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis antara lain berupa pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Ini berlaku untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta,” katanya.

OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit menjadi tiga hari setelah pembayaran dilakukan debitur. Sinkronisasi data dengan BP Tapera turut diperkuat melalui penyampaian informasi berkala sesuai ketentuan berlaku.

Di sektor lain, OJK menetapkan peta jalan pengembangan usaha bulion periode 2026–2031. Regulasi terkait produk ETF berbasis emas juga terus disiapkan untuk memperdalam pasar keuangan nasional.

“Ini sebagai langkah strategis kami bersama dengan kementerian tertarik untuk memperkuat ekosistem bulion nasional. Termasuk mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan LPS terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui program penjaminan dan resolusi bank yang optimall serta efisien.

Menurut Anggito, cakupan rekening nasabah yang dijamin LPS masih berada di atas 90 persen. Kondisi tersebut berlaku untuk bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga Maret 2026.

Ia menjelaskan porsi simpanan bank di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masih berada di level 30 persen. Angka tersebut tercatat stabil dan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.

Meski demikian, suku bunga simpanan perbankan mulai menunjukkan tren penurunan secara bertahap. Penurunan terjadi pada berbagai kelompok deposan dan kelompok bank nasional.

“Suku bunga simpanan pasar menunjukkan tren penurunan secara bertahap. Kondisi ini terjadi lintas kelompok deposan dan kelompok bank,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....