Gubernur BI Sampaikan Langkah-langkah Intervensi untuk Stabilisasi Rupiah
- 06 Mei 2026 06:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) umumkan tujuh kebijakan jaga stabilitas rupiah
- 2. KSSK meyakini nilai tukar rupiah terjaga
- 3. Pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying dibatasi
RRI.CO.ID, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Hal itu diungkapkannya usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.
Menurut Perry, BI terus memperkuat intervensi di pasar valuta asing dalam maupun luar negeri untuk menstabilkan rupiah. “Intervensi secara tunai maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri dan luar negeri,” ujarnya.
Perry meyakini intervensi tersebut membuat nilai rupiah tetap stabil, apalagi cadangan devisa juga cukup. Selanjutnya BI akan fokus pada penguatan arus modal dan koordinasi fiskal-moneter melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Menurut dia, SRBI bertujuan menutup outflow Surat Berharga Negara (SBN) dan saham. BI juga membeli SBN dari pasar sekunder sejak Januari hingga April 2026 senilai Rp123,1 triliun.
Selanjutnya BI dan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi terkait penanganan secara fiskal dan moneter. “Kami dan Menteri Keuangan menjaga likuiditas di perbankan dan pasar uang yang terindikasi dari pertumbuhan uang primer yang selalu double digit,” ujarnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying (dokumen pendukung tujuan pembelian). Yaitu dari sebelumnya USD100 ribu per orang per bulan menjadi USD50 ribu per orang perbulan
Selain itu dilakukan penguatan untuk pasar intervensi melalui Offshore Non-Deliverable Forward. Tujuannya agar mampu mengendalikan perkembangan nilai tukar di di luar negeri.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi. Pengawasan akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....