Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Jenis Usaha Tak Sesuai Regulasi
- 29 Apr 2026 10:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan masalah keuangan lainnya.
- Perusahaan tersebut diketahui aktif menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat melalui sejumlah kanal publikasi.
- Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan masalah keuangan lainnya.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi. Perusahaan tersebut diketahui aktif menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat melalui sejumlah kanal publikasi.
Layanan yang ditawarkan antara lain konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Namun, dalam praktiknya, terdapat konten yang mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim telah terdaftar dan berizin.
Satgas PASTI menilai hal tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat. Terlebih, penggunaan atribut lembaga resmi tanpa izin dapat menimbulkan kesan legalitas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, perusahaan juga menawarkan skema yang mendorong masyarakat menutup utang lama dengan pinjaman baru di platform lain. Mereka menjanjikan penyelesaian utang secara menyeluruh dengan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang diperoleh.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Malahayati Nusantara Raya dipastikan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan tersebut. Selain itu, akses terhadap media sosial dan tautan terkait juga akan diblokir hingga perizinan dipenuhi.
Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila perintah penghentian tidak dipatuhi. Penegakan hukum pidana menjadi opsi yang disiapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online. Terutama yang mencantumkan logo lembaga resmi tanpa kejelasan legalitas yang dapat diverifikasi.
Jika menemukan indikasi aktivitas serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan OJK. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan mencegah kerugian yang lebih luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....