Menkeu Purbaya Sebut S&P Pertahankan Rating Indonesia Triple B, Apa Maknanya ?
- 17 Apr 2026 05:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, lembaga rating Standard and Poor's (S&P) mempertahankan rating Indonesia Triple B (BBB)
- Rating Triple B adalah kategori "Investment Grade" (layak investasi) dengan tingkat risiko gagal bayar (default) yang relatif rendah
- Menkeu menyampaikan, dalam dua bulan tahun ini, pertumbuhan pajak 30 persen. Pertumbuhannya lebih tinggi dbandingkan periode yang sama tahun lalu.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, lembaga rating Standard and Poor's (S&P) mempertahankan rating Indonesia Triple B (BBB). Menkeu Purbaya menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan lembaga rating internasional itu di Washington, DC.
"Standard & Poor's (S&P) memberikan konfirmasi bahwa rating Indonesia tetap triple B dengan outlook stabil," ujar Menkeu Purbaya, dikutip Kamis, 16 April 2026. Rating Triple B adalah kategori "Investment Grade" (layak investasi) dengan tingkat risiko gagal bayar (default) yang relatif rendah.
Menurut Menkeu, dalam pertemuan tersebut (S&P) secara detil menanyakan kondisi fiskal, termasuk defisit tahun ini dan tahun lalu. "Mereka ingin melihat apakah kita konsisten menjaga defisit anggaran dibawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ujarnya.
Menkeu menjawab pertanyaan itu, dengan menegaskan bahwa Indonesia konsisten menjaga defisit anggarannya di bawah 3 persen. Posisi terakhir defisit anggaran APBN adalah sebesar 2,9 persen.
Di sisi lain, tambah Menkeu, ada kekhawatiran rasio pembayaran utang terhadap pendapatan atau pajak. Namun, Menkeu dan jajarannya meyakinkan S&P bahwa hal itu bisa dikendalikan dan belum pada level yang membahayakan.
Pengumpulan pajak dan cukai saat ini, ucap Menkeu, justru membaik . "Saya sampaikan ke mereka kita sudah restrukturisasi organisasi Pajak dan Cukai supaya performnya lebih baik,” ujar Purbaya.
Menkeu menyampaikan, dalam dua bulan tahun ini, pertumbuhan pajak 30 persen. Pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"S&P nampaknya cukup puas. Mereka juga menilai semua aktivitas makro dan mikro ekonomi Indonesia sudah membaik,"ujar Menkeu lagi.
Pemerintah juga akan terus memonitor keadaan ekonomi agar tetap baik. Fiskal akan tetap kita jaga dan tidak memburuk dari sisi pembayaran,” kata Purbaya menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....