OJK Restui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah dan Artha Mertoyudan
- 16 Apr 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan. Persetujuan ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 13 Maret 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan. Persetujuan ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 13 Maret 2026.
Keputusan tersebut telah disampaikan kepada kedua BPR di kantor OJK Yogyakarta dan Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan pada 26 Maret dan 1 April 2026.
OJK Jawa Tengah menyebut konsolidasi ini menjadi langkah strategis memperkuat kelembagaan BPR. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan peran BPR dalam pembiayaan sektor produktif.
Ia menambahkan, penguatan permodalan diharapkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, kontribusi terhadap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah juga dapat diperluas.
Penggabungan ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi operasional dan jangkauan layanan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik turut menjadi fokus dalam proses integrasi.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pasca-penggabungan. Langkah ini untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui konsolidasi ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat dan berdaya saing. Peran BPR dalam mendukung ekonomi daerah dan nasional juga diharapkan meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....