Hingga Maret 2026, Denda terhadap Pelaku Pasar Modal Capai Rp96,33 Miliar
- 02 Apr 2026 22:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif dan sanksi denda pada pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran.
- Total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak,
- OJK mengatakan langkah pengawasan dan penegakkah hukum akan terus dilanjutkan dalam upaya menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, dan ‘market conduct’ yang baik
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif dan sanksi denda pada pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pengawasan dan penegakkan hukum untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.
“OJK tidak ragu melakukan penegakkan hukum dan telah mengenakan sanksi administratif hingga tanggal 31 Maret 2026. Total nilai dendanya mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak ,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan pers di gedung BEI, Kamis, 2 Maret 2026.
Denda tersebut dari penanganan berbagai kasus, termasuk kasus yang terkait langsung dengan tindakan manipulasi pasar. “Dari kasus itu jumlah dendanya bahkan mencapai Rp29 miliar,” ucap Hasan.
Selain mengenakan denda, OJK juga sudah memberikan 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin. Serta satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu dan delapan perintah tertulis atau larangan.
Hasan mengatakan langkah pengawasan dan penegakkah hukum akan terus dilanjutkan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, dan ‘market conduct’ yang baik.
“Pada akhirnya kita harapkan akan memulihkan kepercayaan para investor terhadappasar modal kita. Sehingga tidak ada lagi keraguan akan aspek kelayakan berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
OJK dan Bursa Efek Indonesia saat ini sedang gencar melakukan pembenahan dan reformasi di pasar modal. Setelah penyedia indeks global MSCI memberikan penilaian yang negatif terhadap pasar modal Indonesia, terutama terkait transparansi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....