DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile
- 06 Mar 2026 00:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuag dua kanal tambahan dalam ekosistem Coretax. Yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) untuk meningkatkan layanan yang lebih inklusif bagi wajib pajak.
"Ini bagian dari komitmen layanan kami, karena literasi digital dari Wajib Pajak (WP) yang beragam. Dan untuk pengisian formulir-formulif dalam Coretax ini kan perlu kehati-hatian, tidak bisa satu kali langsung confirm, klik," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di kantor pusat DJP, Kamis, 5 Maret 2026.
| Baca juga: Rupiah Sudah Tembus Rp16.905 per Dolar AS |
Karenanya DJP membuat dua kanal baru tersebut untuk pelaporan SPT dan aktivasi Coretax. "Harapannya bisa mengurangi beban di sistem maupun beban pelayanan," ucap Bimo.
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT. Yakni SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi dengan status Nihil.
"Melalui fasilitas ini, WP dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP. Kemudian mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax," ujar Bimo.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi WO terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir. Selain itu, juga untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.
Coretax Form sudah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu. Yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha dan menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil.
Kriteria lainnya adalah, tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya. Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile.
"Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui telepon seluler," ucap Bimo. Menurutnya, aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara 'mobile friendly'.
"Sehingga WP dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah. Coretax Mobile sudah tersedia dan dapat diunduh dari Google Play Store maupun App ," kata Bimo menutup keterangannya.