BEI: Publik Sudah Bisa Akses Informasi Data Kepemilikan Saham di Atas Satu Persen

  • 04 Mar 2026 14:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BE) secara resmi sudah menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas satu persen. Penerbitan informasi ini sebagai bagian dari proposal yang diajukan BEI pada penyedia indeks global yaitu MSCI dan FTSE.

"Seperti diketahui, ada empat proposal yang kita sampaikan, pertama adalah disclosure pemegang saham di atas satu persen," kata Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam media briefing di gedung BEI,Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Proposal lainnya mengenai tipe investor yang lebih granular, free float dari 7 persen menjadi 15 persen dan shareholders concentration list.

BEI membuka informasi kepemilikan saham di atas satu persen pada penutupan perdagangan selasa kemarin. Masyarakat luas bisa mengaksesnya melalui website BEI di bagian papan pengumuman.

"Data tersebut disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan dipublikasikan setiap bulan melalui website BEI," ucap Jeffrey. Menurutnya informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI.

"Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan publik dan pemangku kepentingan. Utamanya mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pasar modal Indonesia," ujar Jeffrey.

Sebelumnya, pengumuman kepemilikan saham batasnya lima persen. Namun setelah mendapat peringatan dari MSCI, ambang batasnya diturunkan menjadi satu persen.

Dengan tersedianya informasi ini, investor diharapkan dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi. Sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Sedangkan untuk ketentuan free float menjadi 15 persen, rancangan peraturannya sudah selesai dan draftnya sudah diajukan ke OJK. "Jadi, tinggal menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ucap Jeffrey.

Sementara itu, untuk proposal shareholders concentration list masih dibahas secara intensif dengan OJK. Pembahasannya antara lain seputar metodologi dan Standard of Procedures (SOP), diharapkan selesai pada minggu kedua bulan ini.

Rekomendasi Berita