Genius Umar: Sistem Lebih Penting dari Figur Pejabat
- 31 Jan 2026 15:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengunduran diri pejabat publik di tengah krisis dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Genius Umar menegaskan hal tersebut tidak boleh menggantikan ketahanan institusi.
Menurutnya, sistem kebijakan modern tidak boleh bergantung pada figur. “Pengunduran diri pejabat sebagai tanggung jawab moral patut dihargai, tetapi ketahanan institusi tidak boleh digantikan oleh akuntabilitas personal,” ujarnya kepada RRI.CO.ID, Sabtu, 31 Januari 2026.
Genius menilai ketergantungan pada figur meningkatkan risiko ketidakstabilan. Risiko tersebut muncul terutama saat terjadi pergantian kepemimpinan.
Dalam kondisi krisis, ketergantungan ini justru memperlemah respons kebijakan. Ia menekankan pentingnya mekanisme transisi yang jelas dalam sistem kebijakan.
Tanpa mekanisme tersebut, keberlanjutan kebijakan sulit dijaga. Menurutnya, stabilitas kebijakan harus dibangun melalui sistem. Bukan melalui figur atau individu tertentu.
“Kebijakan yang tangguh bukanlah kebijakan yang bebas dari krisis,” katanya. Ia menambahkan kebijakan tangguh adalah kebijakan yang mampu mengelola krisis. Pengelolaan tersebut harus dilakukan tanpa kehilangan legitimasi publik.
Diberitakan, sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam siaran pers OJK, Jumat, 30 Januari 2026 yang dibagikan ke media pukul 18.25 WIB.
Dalam siaran pers tersebut, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajdi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Termasuk Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....