Hari Pajak 2026, DJP Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepercayaan Publik
- 15 Jul 2026 23:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2026 dengan tema Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”
- Peringatan Hari Pajak 2026 menjadi momentum DJP untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia
- Kepatuhan pajak dan kepercayaan publik untuk membayar pajak
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan momentum Peringatan Hari Pajak 2026 untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Yakni dengan mendorong kepatuhan sukarela, dan memperkuat kepercayaan publik.
"DJP juga akan terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui transformasi digital. Serta penguatan integritas dan pendekatan yang semakin kolaboratif," kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, Rabu, 15 Juli 2026 dalam rangka peringatan Hari Pajak 2026.
Bimo mengingatkan kembali bahwa pajak merupakan tulang punggung utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Uang negara yang dikumpulkan melalui pajak digunakan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan serta layanan sosial.
Dari data DJP, sepanjang semester I 2026 penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun. Jumlah itu sudah mencapai 43,9 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Penerimaan pajak tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Pertumbuhan ini menunjukkan fundamental ekonomi yang kuat, dan akan terus dijaga agar target penerimaan dapat tercapai secara optimal," ucap Bimo.
Dia mengingatkan jajarannya untuk menciptakan kinerja penerimaan yang berkelanjutan demi kesehatan fiskal negara. Pertumbuhan pajak yang semakin baik, akan meningkatkan kemampuan negara untuk melakukan pembangunan dan menyejahterakan rakyat.
Hari Pajak sendiri diperingati setiap tanggal 14 Juli, tahun ini mengedepankan tema "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.” Tema tersebut menegaskan peran strategis pajak sebagai fondasi pembangunan sekaligus instrument penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Sejarah Hari Pajak merujuk pada momen bersejarah tahun 1945. Kala itu, kata “pajak” pertama kali dimuat dalam rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Momen tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Pajak, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017. Hari Pajak diperingati setiap tahun sebagai momentum untuk meneguhkan kembali arti penting pajak bagi keberlangsungan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....