Dana Darurat Bencana dan 'Pooling Fund' Bencana
- 30 Nov 2025 20:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sampai saat ini belum menerima permintaan anggaran tambahan untuk penanganan bencana alam. Namun ia akan segera menggelontorkan anggaran tambahan jika diperlukan untuk penanganan bencana alam di Sumatera.
"Sepertinya sampai sekarang masih menggunakan dana yang ada, karena belum ada permintaan dana darurat. Tapi akan segera saya keluarkan kalau memang ada permintaan anggaran tambahan," kata Menkeu Purbaya di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia akhir pekan kemarin.
Baca Juga:
Kondisi Global Masih Rapuh, BI Ingatkan Nasihat Ronggowarsito
Airlangga 'Pede' Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Baik
Sementara itu dalam laman Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, ada skema yang disebut Pooling Fund Bencana (PDB). Ruang lingkup PFB adalah mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana.
Pembentukan PFB bertujuan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana. Upaya proaktif dilakukan melalui investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.
PFB juga menambah kapasitas pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi. Sehingga dapat menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana.
PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan. PFB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Penyaluran dana PFB dipastikan juga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Karenanya PFB diperkuat dengan Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial atau Environmental and Social System (ESMS).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....