Dirjen Pajak akan Tabayun Soal Fatwa Pajak Berkeadilan

  • 27 Nov 2025 17:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Dirjen Pajak Bimo Wijoyanto mengatakan akan kembali bertabayun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan. Sehingga fatwa tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Komisi Fatwa MUI pada prinsipnya sudah memahami terjemahan dari Undang-Undang yang kami jelaskan saat itu ya. Jadi, mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam bisa memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama,” kata Bimo di sela-sela kegiatan di Bali pada 25-26 November 2025.

Baca Juga:

Prospek Ketua the Fed Baru Dorong Penguatan Rupiah

IHSG Bergerak Fluktuatif Setelah Tembus Rekor Baru

“Setelah ini kami juga akan tabayun supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu,” ujarnya. Menurut Bimo sebenarnya secara prinsip tidak ada perbedaan antara ketentuan pajak dengan Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan.

Karena dalam aturan pajak, tidak ada pengenaan pajak terhadap orang yang tidak sesuai kemampuannya. Dalam hal ini, jelas Bimo, sudah ada konsep penghasilan kena pajak.

“Juga sudah ada konsep threshold (ambang batas), misalnya untuk UMKM. UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta tidak kena pajak, yang diatas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar ada tarif PPh Final,” kata Bimo menjelaskan.

Tarif PPh Final UMKM juga tidak besar hanya 0,5 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), kewenangannya sudah berada di pemerintah daerah masing-masing.

“Begitu pula dengan komoditas bahan pokok, juga tidak dikenakan pajak dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi seharusnya, bagi kami, tidak ada polemik lagi sih,” ujarnya.

Fatwa Pajak Berkeadilan merupakan salah satu hasil Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta pada 23 November 2025. “Fatwa tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah-masalah sosial yang meresahkan masyarakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am di laman MUI.

Fatwa ini, tambahnya, diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi. Di sisi lain, Asrorun juga menyatakan setiap warga negara wajib mematuhi aturan pajak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....