Menkeu Purbaya Jelaskan Pengenaan Cukai Popok dan Redenominasi
- 14 Nov 2025 17:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab berbagai isu dalam media briefing 'Jumatan' di gedung Kemenkeu di Jakarta. Salah satunya wacana pengenaan cukai pada produk diapers (popok bayi) dan produk tissue basah yang belakangan ini mencuat.
"Ini yang gue diketawain ya .. terkait popok dan tissue basah," kata Menkeu Purbaya sambil tertawa, Jumat (14/11/2025). Menurutnya, cukai itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Rupiah Kembali Menguat Jelang Akhir Pekan
"Jadi pernyataan saya, sebelum ekonomi stabil saya tidak akan menambah pajak dan cukai. Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 hingga 7 persen, baru akan kita pikirkan pajak-pajak tambahan," ujar Menkeu Purbaya.
Rencana pengenaan cukai terhadap produk diapers hingga tissue basah disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025. PMK ini berisi Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu Purbaya juga angkat bicara soal rencana redenominasi rupiah. Dia mengatakan, soal redenominasi bukan kewenangan Kementerian Keuangan tapi kewenangan bank sentral atau Bank Indonesia.
"Jadi nanti bank sentral atau Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya," ucap Menkeu. Rencana redenominasi ini juga tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.
"Redenominasi rupiah ada di PMK karena itu sudah masuk dalam Prolegnas 2025-2029 yang sudah disetujui BI dan DPR," kata Menkeu lagi. Pada kesempatan berbeda, BI menyatakan redenominasi masih menunggu waktu yang tepat, karena prosesnya akan butuh waktu panjang.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataannya mengatakan, saat ini BI fokus pada stabilitas nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah hingga hari ini masih terus berfluktuatif terhadap dolar AS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....