Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Mulai 2027

  • 09 Nov 2025 16:21 WIB
  •  Kendari

KBRN,Kendari :Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, tengah mematangkan rencana menyederhanakan mata uang rupiah yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Dalam skema redenominasi, nilai rupiah akan disesuaikan sehingga Rp 1.000 akan bernilai menjadi Rp 1.

Rencana ini diawali dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Pengaturan teknis terkait penyederhanaan mata uang juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa RUU Redenominasi diharapkan selesai dan dapat diimplementasikan pada tahun 2027, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan dan mempermudah transaksi ekonomi di masyarakat.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya saing rupiah, memperbaiki citra nilai mata uang, serta menyederhanakan perhitungan harga dan transaksi dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan persiapan agar proses redenominasi dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....