Rupiah Ditutup Melemah karena Kuatnya Tekanan Global

  • 06 Okt 2025 20:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS dalam penutupan perdagangan hari ini. Mengacu data Bloomberg, rupiah terpantau turun 0,12 persen atau 20 poin menjadi Rp16.583 per dolar AS.

Sentimen pelaku pasar masih dipengaruhi oleh perkembangan global dan konflik geopolitik. Di Jepang, politisi konservatif Sanae Takaichi terpilih sebagai pemimpin Partai Demokrat Liberal dan akan menjadi perdana menteri Jepang

“Takaichi dipandang sebagai sosok yang dovish (lunak) dalam hal fiskal. Sehingga ia diperkirakan akan menentang pengetatan moneter lebih lanjut oleh Bank of Japan,” kata Analis Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:

Rupiah Diperkirakan Terdepresiasi Hari Ini

Setelah BNI, Giliran Bank Mandiri Disidak Menkeu Purbaya

Di AS, pelaku pasar melihat peluang lebih dari 99 persen terkait pemangkasan suku bunga the Fed. Bank Sentral AS diperkirakan akan memangkas bunga sebesar 25 basis poin pada akhir Oktober.

“Selain itu para senator di AS gagal meloloskan proposal ‘pengeluaran’ untuk membuka kembali pemerintah federal. Sehingga penutupan pemerintah diperpanjang hingga minggu depan,” ucap Ibrahim.

Sedangkan kondisi geopolitik antara Rusia-Ukraina semakin memanas. Sementara konflik Israel-Gaza sedang mengarah pada negosiasi, pembahasan dilakukan di Sharm Al Sheikh, Mesir.

Di dalam negeri, pelaku pasar dipengaruhi oleh data belanja pemerintah yang masih lamban. Belanja kementerian dan lembaga baru terserap 55 persen karena banyaknya penyesuaian anggaran .

“Ini baru awak Oktober, masih ada waktu untuk melakukan belanja. Dari siklus anggaran, biasanya serapan anggaran akan tinggi di tiga bulan terakhir tahun ini,” kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti.

Melambatnya serapan anggaran, disebabkan oleh banyak instansi yang harus melakukan penyesuaian anggaran setelah kebijakan efisiensi dirilis pemerintah. Padahal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah diumumkan sejak November 2024 , dan aturan pelaksanaannya terbit pada Januari 2025.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....