Pajak dari Ekonomi Digital Sudah Terkumpul Rp41,09 Triliun
- 26 Sep 2025 12:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah sudah mengumpulkan pajak sebesar Rp41,09 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Agustus 2025. Pajak tersebut berasal dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rinciannya, PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun. Pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun.
"Pada Agustus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan empat penunjukan baru, sebagai pemungut PPN PMSE. Yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Rupiah Anjlok, BI Siap Tempur Jaga Rupiah
Baca Juga: IHSG Diperkirakan 'Rebound' setelah Anjlok Kamis Kemarin
Dengan demikian, hingga Agustus 2025 pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, DJP juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Sepanjang tahun 2025 saja, penerimaan PPN PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp6,51 triliun. Penerimaan PPN atas aset kripto sebesar Rp522,82 miliar, penerimaan PPN dari pajak fintech sebesar Rp952,55 miliar.
Sementara itu, penerimaan Pajak SIPP di tahun 2025 sebesar Rp786,3 miliar. "Pajak digital makin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli.
Secara keseluruhan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga Agustus 2025 tercatat sebesar Rp1.330,4 triliun. Jumlah itu baru tercapai 55,7 persen dari target sebesar Rp 2.387,3 triliun.
"Ada lima hal yang akan dilakukan untuk memperbaiki penerimaan pajak yang terkontraksi," kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan pers di Kementerian Keuangan. Salah satunya mengejar 200 wajib pajak yang menunggak pajak, nilainya mencapai Rp50-60 triliun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....