Apa Resiko Jika Tidak Membayar Pinjol?
- 09 Agt 2025 07:43 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak. Namun, tidak sedikit peminjam yang akhirnya kesulitan membayar cicilan hingga memutuskan untuk tidak melunasinya sama sekali. Padahal, tindakan ini memiliki konsekuensi serius baik secara finansial maupun hukum.
Menurut Dwi Handayani, M.M., pakar manajemen keuangan dari Universitas Indonesia, “Tidak membayar pinjol akan membuat bunga dan denda menumpuk sehingga jumlah utang bisa membengkak berkali lipat. Selain itu, riwayat kredit peminjam akan tercatat buruk dan menyulitkan mereka mengakses pembiayaan di masa depan.”
Risiko galbay pinjol tidak hanya sebatas pada kerugian materi. Peminjam juga bisa mengalami gangguan mental akibat tekanan penagihan, termasuk teror telepon, pesan intimidatif, hingga ancaman penyebaran data pribadi. Kondisi ini kerap membuat debitur dan keluarganya mengalami stres berkepanjangan.
Ahli hukum fintech, Rudi Prasetyo, S.H., M.H., menjelaskan, “Pada pinjol legal, gagal bayar bisa berujung pada gugatan perdata, sementara pada pinjol ilegal risikonya justru terletak pada metode penagihan yang melanggar hukum, seperti penyebaran data dan pelecehan. Kedua kasus sama-sama dapat merugikan peminjam secara signifikan.”
Mengabaikan kewajiban membayar pinjol bukanlah solusi yang bijak. Jika menghadapi kesulitan keuangan, peminjam sebaiknya menghubungi penyedia layanan untuk negosiasi atau mencari bantuan dari lembaga yang berwenang. Perencanaan keuangan yang matang akan membantu menghindari jeratan utang yang sulit diselesaikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....