Sekarang DJP Dapat Gunakan NIK untuk Keperluan Perpajakan
- 30 Jul 2025 18:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjalin kerja sama perpajakan. Yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan.
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpanjakan. Disamping memperkuat administrasi pemerintahan,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga:
Peringkat Utang RI Tak Bergeser, Kepercayaan Global Kuat
Pefindo Kerja Sama dengan Tiongkok, Perkuat Pasar Keuangan
Penandatanganan kerja sama itu sudah dilaksanakan hari Selasa kemarin, di Kantor Pusat DJP di Jakarta oleh Dirjen Pajak. Sedangkan Ditjen Dukcapil diwakili Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi.
Kerja sama mencakup validasi data NIK, pemuktahiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition. Semuanya untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
“Penandatangan kerja sama ini juga merupakan bagian dari komitmen dalam melakukan reformasi perpajakan. Termasuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” ujar Bimo.
Hal tersebut seiring langkah DJP dalam mengembangakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Sehingga fondasi sistem administrasi perpajakan semakin kokoh.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan bagi DJP. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
“Misalnya untuk pelayanan publik, perencanaan pembanguan dan untuk alokasi anggaran. Tak terkecuali untuk kepeluan pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” ucap Teguh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....