Satgas PASTI OJK Hentikan Aktivitas OMC Ilegal
- 17 Jul 2025 09:47 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) karena diduga menipu masyarakat. Modus penipuan dilakukan dengan menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin, padahal tidak terdaftar secara legal di Indonesia.
OMC asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, entitas yang mencatut nama OMC di Indonesia terindikasi melakukan skema rekrutmen berjenjang atau member-get-member yang bersifat ilegal.
“Skema yang digunakan menjanjikan komisi dari rekrutmen tanpa adanya produk atau layanan yang nyata,” kata Hudiyanto dari Satgas PASTI OJK, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, aktivitas ini juga mewajibkan member untuk menyetor dana tanpa ada usaha riil, hanya sekadar melakukan penilaian. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.Kegiatan OMC di Indonesia juga memakai nama tokoh agama dan perangkat desa untuk menarik kepercayaan masyarakat melalui seminar dan gathering. Satgas PASTI telah memblokir sejumlah akses digital dan nomor rekening yang terkait dengan kegiatan OMC di Indonesia.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ucap Hudiyanto.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa aspek legal dan logis sebelum tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....