Marak Pinjol Ilegal, Logo OJK Bukan Jaminan
- 22 Mei 2025 06:17 WIB
- Makassar
KBRN Makassar : Maraknya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat perlu memahami perbedaan antara yang legal dan ilegal. Pinjol legal wajib terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Logo OJK bukan jaminan. Pastikan pinjol itu benar-benar terdaftar dan berizin dengan mengeceknya langsung ke OJK,” tegas Stella Martje Matitaputty selaki Analis kantor OJK Provinsi Sulsel & Sulbar pada program obrolan lifestyle PRO 4 RRI Makassar edisi Rabu (21/5/2025).
Stella menegaskan bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. "Salah satu cirinya adalah memiliki bunga transparan dan tidak meminta akses penuh ke ponsel penggun,"kata Stella.
Cara paling mudah untuk memastikan legalitas pinjol adalah dengan menghubungi Kontak OJK melalui WhatsApp ke 081-157-157-157 Masyarakat juga dapat memeriksa daftar pinjol resmi di situs www.ojk.go.id.
Dengan mengetahui ciri-ciri ini, masyarakat bisa terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang sering menyasar ekonomi menengah ke bawah. Edukasi dan kewaspadaan menjadi senjata utama melawan kejahatan keuangan digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....