OJK Izinkan Perusahaan Publik 'Buyback' Saham tanpa RUPS
- 19 Mar 2025 12:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan publik membeli kembali (buyback) sahamnya tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memitigasi kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Rabu (19/3/2025). "Dengan kondisi tersebut, pembelian saham kembali oleh emiten dapat dilakukan tanpa harus mendapat persetujuan RUPS," ujarnya.
Menurut catatan OJK, tren perdagangan saham sejak September 2024 hingga 18 Maret 2025 mengalami penurunan signifikan. Hal ini diindikasikan dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen.
Baca juga: IHSG Berupaya Pulih, Pasar Berharap Suku Bunga BI Turun
Baca juga: Rupiah Diperkirakan Terimbas Harga Emas Meroket
Kebijakan ini sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2023 untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. "Selain itu, pelaksanaan buyback tanpa RUPS juga wajib memenuhi POJK Nomor 29/2023 yang mengatur hal tersebut," ucap Inarno.
Menurut dia, kebijakan ini akan berlaku sejak 18 Maret 2025 sampai dengan enam bulan ke depan. "Kami berharap ini bisa memberikan sinyal positif bahwa perusahan-perusahaan terbuka berada dalam kondisi fundamental yang baik," ujarnya.
Selain tentunya juga memberikan kepercayaan kepada para investor terhadap saham-saham perusahaan publik. "Ini sekaligus memberikan fleksibilitas pada emiten dalam melakukan aksi korporasi guna mengurangi tekanan harga saham," kata Inarno.
Kebijakan OJK ini keluar satu hari setelah terjadi gonjang-ganjing di pasar modal Indonesia. Selasa (18/3/2025) menjelang siang, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara (trading halt) setelah IHSG anjlok hingga 5,02 persen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....