Kanwil II KPPU Soroti Tata Niaga Singkong Lampung
- 24 Jan 2025 11:29 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU), Wahyu Bekti Anggoro, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis (23/1/2025). RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung dan dipimpin Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil II KPPU memaparkan hasil kajian industri terkait tata niaga ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung. Wahyu menjelaskan melalui RDP ini, KPPU juga mengungkapkan tentang sumber data dan hasil analisis yang telah dilakukan terkait industri tapioka dan ubi kayu di daerah tersebut.
Salah satu temuan penting yang disoroti KPPU adalah tingginya impor tepung tapioka yang dilakukan empat produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung pada saat harga tepung tapioka dan ubi kayu sedang mengalami tren kenaikan harga. KPPU mencatat bahwa harga tepung tapioka di Provinsi Lampung pada periode 2022-2024 menunjukkan fluktuasi harga, dengan dua periode utama kenaikan harga yang terjadi pada Januari-Mei 2022 dan September 2023 hingga Januari 2024.
Berdasarkan hasil uji korelasi, KPPU mendapati adanya hubungan yang kuat antara harga tepung tapioka dengan harga ubi kayu, di mana naik turunnya harga tepung tapioka berpengaruh langsung terhadap harga ubi kayu. Temuan lain yang disampaikan adalah, saat harga tepung tapioka dan ubi kayu sedang naik, beberapa produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik di Lampung melakukan impor tepung tapioka. Impor tersebut tercatat pada bulan April dan Mei 2022 serta Januari hingga Juni 2024. KPPU mencatat bahwa setelah impor dilakukan, harga tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung mengalami penurunan secara signifikan.
Menyikapi temuan tersebut, KPPU berencana untuk meminta keterangan dari produsen tepung tapioka yang melakukan impor, serta stakeholder terkait lainnya dalam kegiatan impor tepung tapioka di Provinsi Lampung. "Kami akan melaksanakan proses penegakan hukum jika ditemukan adanya tindakan yang menghambat persaingan usaha di industri tepung tapioka dan ubi kayu," kata Wahyu.
Selain itu, KPPU juga mengusulkan kepada Pansus DPRD Provinsi Lampung agar dilakukan perbaikan tata niaga ubi kayu melalui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka.
Dengan adanya rekomendasi dan temuan ini, KPPU berharap dapat mendukung terciptanya sistem tata niaga yang lebih transparan dan berkeadilan, serta mendorong kemajuan industri tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....