Banyak Manfaatnya, KPEI Ajak Bank Jadi Anggota CCP

  • 26 Nov 2024 00:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: PT Kliring Penjamin Edek Indonesia (KPEI) mengajak bank-bank untuk menjadi anggota CCP PUVA. Yakni Central Counterparty Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Valas) karena banyak manfaatnya.

"Bank akan menerima banyak manfaat jika bergabung sebagai anggota CCP. Misalnya, pengurangan risiko kredit antara pihak, efisiensi operasional dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik," kata Direktur Utama KPEI Iding Pardi dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi CCP PUVA di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (25/11/2024).


Baca Juga :

Luncurkan CCP, BI Beberkan Manfaatnya Bagi Sektor Keuangan

IHSG Melejit 118 Poin ke Level 7.314

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro


Sosialiasi yang dilakukan KPEI, selalu pelaksana CCP, menjangkau pelaku pasar mulai bank devisa dan asosiasi. KPEI berharap akan semakin banyak bank yang berpartisipasi di CCP untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional.

Menurut Iding, sejak resmi beroperasi pada 30 September 2024, jumlah transaksi di CCP tercatat 118 transaksi. Nilanya sebesar USD168 juta, dengan efisiensi netting (efisiensi operasional) sekitar 33 persen.

"Efisiensinya memang baru 33 persen karena transaksinya juga belum banyak, karena baru delapan bank yang bergabung di CCP. Karenanya dengan sosialisasi ini diharapkan anggota CCP makin bertambah sehingga transaksinya juga makin dan makin efisien," ucap Iding.

Delapan bank yang sudah bergabung dalam CCP adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMb Niaga. Selebihnya, Bank Permata, Maybank Indonesia dan Bank Danamon Indonesia.

Selain meningkatkan jumlah anggota CCP, ke depannya KPEI juga akan mengembangkan produk yang dapat dikliringkan di CCP. Saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan di KPEI baru produk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) saja.

DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward. Mekanismenya fixing yang dilakukan di pasar domestik.

"Ke depannya produk yang dapat dikliringkan akan bertambah sesuai pengembangan yang dilakukan. Misalnya kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS)dan Overnight Index Swap (OIS).

Pembentukan CCP sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. CCP menjadi sentral dari transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.

Transaksi yang tersentralisasi akan lebih efisien, serta termitigasi risikonya. Sehingga pasar lebih teratur, stabil dan kredibel di mata para investor.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....