OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro

  • 25 Nov 2024 15:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan ini amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan.

"Supaya terbentuk ekosistem keuangan mikro yang lebih kuat serta meningkatkan inklusi keuangan," ujarnya, Senin (25/11/2024). Sehingga, lembaga keuangan mikro dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Orang Terjerumus Pinjol dan Judol

Mahendra juga menegaskan komitmen OJK untuk membantu pengembangan lembaga keuangan mikro. "Kami akan mendorong 35 kantor perwakilan OJK di daerah mendalami ekosistem keuangan mikro di wilayahnya," ucapnya.

Menurut OJK, saat ini terdapat 253 entitas lembaga keuangan mikro di Indonesia dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun. Total pembiayaannya mencapai Rp1,03 triliun dan simpanan tabungannya tercatat sebesar Rp580,8 miliar.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menambahkan peluncuran peta jalan menjadi acuan lembaga keuangan mikro mengembangkan dan memperkuat bisnisnya. "Sehingga LKM menjadi lembaga keuangan terpercaya dan berperan aktif mendukung program pemerintah," ujarnya.

Menurut Agusman, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro terdiri dari empat pilar. Pertama, tata kelola, manajemen risiko dan kelembagaan.

Kedua, pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat. Ketiga, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem.

Sedangkan pilar terakhir adalah penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan. "Untuk pelaksanaan pilar-pilar ini akan diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," ucap Agusman.

POJK itu nantinya akan mengatur pengelompokan LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. Misalnya penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....