Bolehkah Debt Collector Menagih Utang ke Rumah? Ini Penjelasannya

  • 30 Sep 2024 16:02 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari : Debt collector sering kali menjadi salah satu pihak yang ditunjuk oleh perusahaan atau lembaga keuangan untuk menagih utang yang belum dibayar oleh debitur.

Praktik ini sudah lazim di masyarakat, terutama ketika pembayaran sudah melewati jatuh tempo. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah debt collector diperbolehkan untuk menagih utang langsung ke rumah debitur? Secara hukum, peran debt collector diatur, namun banyak yang masih belum memahami batasan-batasan hukum yang ada.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, debitur memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan intimidasi atau kekerasan saat proses penagihan.

Hal ini ditegaskan oleh Pak Arief Budiman, seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa Debt collector boleh melakukan penagihan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak konsumen, seperti menghindari tindakan kekerasan atau intimidasi.

Hal ini mengingatkan bahwa ada rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh pihak penagih utang dalam melakukan aksinya.

Di lapangan, sering ditemukan kasus di mana debt collector menagih dengan cara yang tidak etis, bahkan menggunakan kekerasan fisik atau verbal. Inilah yang membuat banyak orang takut menghadapi debt collector.

Bapak Didi Hariyanto, Ketua Asosiasi Pengacara Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa Penagihan yang dilakukan langsung ke rumah debitur harus dilakukan dengan sopan dan mengikuti prosedur hukum.

Jika ada pelanggaran, debitur berhak melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang.

Dengan demikian, penagihan yang dilakukan secara kasar atau tidak sesuai dengan hukum dapat berujung pada tindakan pidana.

Selain itu, perusahaan pemberi pinjaman biasanya memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang mengatur cara penagihan utang.

Debt collector yang bertindak di luar SOP ini dapat dikenakan sanksi. Di sisi lain, debitur juga dianjurkan untuk memahami hak-haknya agar tidak menjadi korban tindakan yang melanggar hukum.

Proses mediasi sering kali dianjurkan sebagai jalan keluar yang lebih bijak dibandingkan harus melibatkan tindakan kekerasan atau intimidasi.

Debt collector diperbolehkan menagih utang ke rumah debitur, namun dengan syarat bahwa mereka harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar hak-hak konsumen. Jika merasa dirugikan, debitur memiliki hak untuk mengambil langkah hukum. Penting bagi masyarakat untuk mengenali hak-hak mereka agar tidak menjadi korban pelanggaran oleh debt collector.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....