BPJS Kesehatan Perluas Layanan KAPJ Bersama 31 Asuransi Tambahan
- 07 Okt 2026 02:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Kesehatan memperluas integrasi jaminan bersama 31 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan melalui program KAPJ.
- Skema koordinasi manfaat ini menetapkan pembagian pembiayaan proporsional serta penerapan sistem tagihan satu pintu.
- Otoritas Jasa Keuangan mendorong keterlibatan seluruh penyedia asuransi kesehatan tambahan dalam ekosistem jaminan hingga 2027.
RRI.CO.ID, Bogor - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menggandeng 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui skema baru. Kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) tersebut disahkan di Bogor pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sebanyak 18 mitra baru menyepakati komitmen itu dalam forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Langkah strategis tersebut resmi menjalankan amanat penting Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menyambut positif perluasan kerja sama penjaminan. Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membentuk tim percepatan operasional KAPJ.
”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.
Regulasi selisih biaya ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Aturan kenaikan kelas rawat mengacu pula pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 51 Tahun 2018.
Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi kepesertaan aktif, sistem tagihan satu pintu, serta selisih biaya pelayanan. Pada skema pertama, pihak BPJS Kesehatan menanggung porsi pembiayaan sebesar 75 persen tarif INA-CBG.
Abdi menegaskan bahwa skema kedua mengizinkan peserta mengakses rumah sakit jejaring AKT secara langsung. Pihak AKT menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan hingga batas maksimal 175 persen tarif INA-CBG.
”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” ucap Abdi.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin turut mendukung penuh penguatan tata kelola pembiayaan tersebut. Kolaborasi antarpenyelenggara jaminan memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas secara terkoordinasi baik.
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," kata Budi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan penguatan tersebut. Otoritas menerbitkan regulasi Nomor 36 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola manajemen risiko perasuransian.
"Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ujar Ogi.
Sebanyak 25 mitra AKT kini telah menjalin kerja sama operasional dengan 13 rumah sakit. Regulator menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan tambahan dapat berpartisipasi penuh dalam program menjelang 2027.
Berikut Daftar Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ :
- PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
- PT Asuransi BRI Life
- PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
- PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Sequis Life
- PT AIA Financial
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
- PT Asuransi Allianz Life Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Bosowa Asuransi
- PT Pertalife Insurance
- PT AJ Central Asia Raya
- PT Asuransi Takaful Keluarga
- PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
- PT Avrist Assurance
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
- PT Prudential Sharia Life Assurance
- PT Prudential Life Assurance
- PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
- BNI Life Insurance
- PT Panin Dai-ichi Life
- PT AXA Mandiri Financial Services
- PT Sun Life Financial Indonesia
- PT Sun Life Syariah
- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
- PT AXA Financial Indonesia
- PT Zurich Topas life
- PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....