Pemerintah Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
- 03 Okt 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenko PM menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan jaminan ketenagakerjaan.
- Program Jaminan Sosial BAZNAS disalurkan kepada 100.000 pekerja rentan melalui kolaborasi Kemenko PM, BAZNAS RI, dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Upaya perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan bertujuan memastikan pekerja rentan terlindungi dari risiko pekerjaan yang dapat mengancam keberlangsungan ekonomi keluarga.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah bersama BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program tersebut menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri, mengatakan, 30 persen penerima manfaat ditargetkan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan untuk membantu pekerja menghadapi risiko pekerjaan yang dapat berdampak pada ekonomi keluarga.
“Negara sangat mengapresiasi tekad dan jerih payah Bapak dan Ibu semua karena tetap produktif menghadapi situasi ekonomi. Pemerintah terus berupaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial agar tetap aman dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Dyah dalam penyaluran Program JSB di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Melalui program tersebut, pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik mendapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dyah mengatakan risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarganya. “Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah," ucapnya.
Ia mengatakan, pemerintah ingin semua pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman. Untuk itu, ia mengajak pekerja memanfaatkan perlindungan jaminan sosial sebelum risiko pekerjaan terjadi.
“Jangan sampai kita baru mencari payung setelah hujan turun. Kalau hari ini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, mari kita manfaatkan dan teruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dyah.
Ke depan, pemerintah menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki keterbatasan membayar iuran. Kemenko PM juga akan memantau pemanfaatan dan distribusi program, terutama bagi penerima manfaat di wilayah 3T.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....