Kemenkes Uji Sistem Rujukan JKN Berbasis Kompetensi

  • 30 Sep 2026 17:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kesehatan mengubah sistem rujukan JKN dari berbasis jenjang tipe rumah sakit menjadi berbasis kompetensi pelayanan medis.
  • Pasien dapat langsung memperoleh layanan di rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka tanpa harus mengikuti jenjang rujukan berurutan.
  • Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa sistem baru ini memberikan fleksibilitas akses layanan kesehatan berdasarkan kompetensi fasilitas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan perubahan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi berbasis kompetensi pelayanan rumah sakit. Perubahan tersebut memungkinkan pasien memperoleh layanan sesuai kemampuan medis fasilitas kesehatan tanpa mengikuti jenjang tipe rumah sakit secara berurutan.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan sistem tersebut memungkinkan pasien memperoleh layanan langsung di rumah sakit sesuai kompetensi kebutuhan medis. Pasien tidak perlu mengikuti jenjang rujukan berdasarkan tipe rumah sakit secara berurutan.

“Sekarang sistem rujukan kita buat berbasis kompetensi, bukan berdasarkan tipe rumah sakit seperti C, B, maupun A. Yang menjadi penilaian adalah kemampuan pelayanan medis rumah sakit sesuai kebutuhan pasien,” kata Dante Saksono Harbuwono saat konferensi pers di RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat, Rabu, 30 September 2026.

Dante menilai rujukan berjenjang dapat membuat pembiayaan pasien terserap di fasilitas awal sebelum mendapat penanganan medis sesuai. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi pembiayaan ketika pasien membutuhkan layanan di rumah sakit dengan kompetensi lebih sesuai medis tertentu.

“Jadi bisa ke mana-mana, tidak langsung berjenjang. Sehingga pembiayaannya tidak habis,” ujar Dante.

Dante mengatakan sistem baru akan menilai rumah sakit berdasarkan kompetensi medis yang dimiliki, bukan jumlah tempat tidur lagi. Penilaian tersebut menggantikan pengelompokan tipe rumah sakit yang selama ini berdasarkan kapasitas tempat tidur.

“Grading nantinya berbasis kompetensi medis, bukan rumah sakitnya, sehingga penilaian tidak lagi berdasarkan jumlah tempat tidur. Sekarang kemampuan pelayanan medis menjadi dasar menentukan grading rumah sakit,” kata Dante.

Dante menegaskan rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur terbatas tetap dapat memberikan layanan sesuai kompetensi medis yang dimiliki. Fasilitas tersebut juga berpeluang memperoleh klaim BPJS Kesehatan sesuai kemampuan pelayanan yang tersedia bagi pasien.

“Rumah sakit dengan sedikit tempat tidur tetap bisa memberikan pelayanan dan memperoleh klaim seperti rumah sakit tipe A. Jika kompetensi pelayanannya setara rumah sakit tipe A, fasilitas tersebut dapat memperoleh klaim sesuai kemampuan medisnya,” ujar Dante.

Lebih lanjut, Dante berharap kebijakan tersebut dapat mendorong rumah sakit meningkatkan investasi untuk memperkuat kompetensi dan kualitas pelayanan medis. Peningkatan tersebut diperlukan agar fasilitas kesehatan mampu memenuhi standar pelayanan sesuai kebutuhan pasien.

“Rumah sakit akan berlomba meningkatkan investasi dan memberikan pelayanan terbaik agar mampu memenuhi kompetensi medis yang ditetapkan. Dengan begitu, rumah sakit dapat memperoleh klaim BPJS sesuai kemampuan pelayanan yang diberikan kepada pasien,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....