Lindungi Kesehatan Warga, Bekasi Siapkan Peraturan Daerah Kawasan tanpa Rokok
- 24 Sep 2026 23:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan revisi atau perubahan dari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2018.
- Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di bidang kesehatan.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan revisi. Atau perubahan dari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2018.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di bidang kesehatan. Khususnya setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ia mengatakan, perubahan yang dimaksud antara lain, berkaitan dengan definisi dan ruang lingkup kawasan tanpa rokok. Serta pengaturan tempat khusus merokok, kewajiban pemerintah daerah, standar implementasi dan pengawasan di lapangan.
Asep mengatakan bahwa penguatan regulasi kawasan tanpa rokok menjadi relevan dengan karakter Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri, kawasan permukiman, sekaligus pusat mobilitas masyarakat dan pekerja.
“Melalui Raperda ini, diharapkan dapat diperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kawasan tanpa rokok. Serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih terukur dan efektif,” katanya, melalui keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Pihaknya juga berharap, Raperda dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi melalui proses yang profesional. Serta konstruktif, dan demokratis.
Ia juga membuka ruang terhadap berbagai masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta anggota DPRD. Sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda.
"Kami berharap Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama melalui semangat kemitraan yang profesional, konstruktif, dan demokratis. Masukan, saran, dan koreksi dari pimpinan serta segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi sangat kami harapkan demi penyempurnaan Raperda tersebut,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....